Pertama, tujuannya adalah mencari uang untuk membayar uang kuliah dan biaya-biaya lain yang diperlukan selama periode belajar di Jepang. Kedua, jumlah jam tidak melebihi 28 jam per minggu (tidak termasuk pekerjaan pada hari Minggu dan hari-hari libur nasional dan selama hari-hari libur universitas). Sedangkan syarat terakhir yaitu, jenis pekerjaan tidak terkena hukum pengawasan perusahaan hiburan atau melanggar hukum atau peraturan-peraturan umum lain.
Bila mahasiswa asing ingin bekerja secara part-time di luar ruang lingkup syarat-syarat ini, harus mendapat ijin dari Kantor Imigrasi Regional terdekat. Mahasiswa asing dengan status 4-1-16-3 harus mendapat ijin dari Kantor Imigrasi untuk kerja part-time, sekalipun kurang dari 28 jam per minggu.
Tarip per jam biasanya untuk kerja part-time adalah sekitar 600 – 700. Seksi kesejahteraan universitas-universitas dari Naigai Gakusei Center (pusat mahasiswa dalam/luar negeri). Menyediakan informasi tentang kerja part-time untuk mahasiswa asing.
Dalam hal kerja sambilan ini untuk para mahasiswa penerima beasiswa dari pemerintah/swasta agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tersebut, karena ada juga ketentuan-ketentuan lembaga-lembaga tersebut, pemberi beasiswa yang tidak mengijinkan penerima beasiswanya untuk bekerja sambilan.
0 comments:
Posting Komentar